Dalam
literatur bahasa Arab yang sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia. Ada suatu
kata yang tidak sama dengan pengertian bahasa Indonesia. Kendati, bahasa
bersifat dinamis. Maka, tidak jarang dijumpai perkembangan makna dan penggunaan
kalimat dalam suatu bahasa tertentu. Semisal kata ustaz dalam bahasa Indonesia
dengan bahasa Arab. Sangatlah berbeda penggunaan kata tersebut tinjaun sisi
bahasa Arab dan bahasa Indonesia. Meskipun, kata ini memang hasil serapan dari
bahasa Arab. Namun, perbedaanya tidak jauh beda dengan bahasa Arab yang sudah
diserap ke dalam bahasa Indonesia.
Dalam kamus KBBI, kata ustad diartikan
sebagai “1.Guru agama atau Guru besar (Laki-laki), 2. Tuan (sebutan atau
sapaan). Dalam pengertian ini, seseorang bisa dipanggil atau disapa dengan
sapaan ustaz jika menajdi guru agama, guru besar, dan lebih umum lagi kepada
semua orang, siapapun layak disapa dengan sebutan ustaz. Karena, pengertian
kata ustaz dalam KBBI masih sempit dan masih belum bisa dikatakan sebagai
rujukan utama jika ingin dijadikan sebagai tolok ukur untuk diputuskanya kata
ustaz sebagai kata sapaan atau kata yang menunjukkan guru kepada orang yang
disapannya. Maka, tidak boleh tidak kata ustaz di sini harus dikemablikan dalam
pengertian bahasa asalanya.
Dalam
kamus mu’jam al-Wasit, kata ustaz memiliki tiga arti :
1. Guru / Pengajar
2. Orang yang ahli di
dalam suatu bidang keindusterian & mengajarkan pada yang lain.
3. Gelar untuk
akademis level tinggi di universitas. Kata jamaknya adalah asatidzah & asatiidz.
(ﺍﻟﻤﻌﺠﻢ
ﺍﻟﻮﺳﻴﻂ)
ﺍﻷﺳﺘﺎﺫ
– ﺃﺳﺘﺎﺫ : ﺍﻷﺳﺘﺎﺫ: ﺍﻟﻤﻌﻠﻢ . ﻭ ﺍﻷﺳﺘﺎﺫ ﺍﻟﻤﺎﻫﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻨﺎﻋﺔ ﻳﻌﻠﻤﻬﺎ ﻏﻴﺮﻩ . ﻭ ﺍﻷﺳﺘﺎﺫ
ﻟﻘﺐ ﻋﻠﻤﻲ ﻋﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺎﻣﻌﺔ . ﻭﺍﻟﺠﻤﻊ : ﺃﺳﺎﺗﺬﺓ, ﻭﺃﺳﺎﺗﻴﺬ
Dalam kamus ini, pengertian kata
ustaz agak melebar dibandingkan dengan pengertian KBBI. Seseorang yang
mengemban gelar ustaz harus berkarya, mampu mengamalkan ilmunya, dan jenjang
akademisnya harus pada tingkat universitas. Dalam kamus ini, seseorang tidak
bisa dipanggil ustaz jika belum memiliki karya tulis, mampu dalam
mengamplikasikan ilmunya, dan jenjang pendidikanya masih SMA ke bawah.
Dalam pengertian lain, kata ustaz diartikan sebagai orang yang sangat ahli di dalam suatu bidang. Menurut pengertian
ini, maka seseorang tidak pantas disebut Ustadz kecuali ketika ia memiliki
keahlian dari 18 atau 12 ilmu atau bidang studi. Dalam sastra Arab seperti (
ilmu nahwu, shorof, bayan, badi‘, ma’ani, adab, mantiq, kalam, perilaku,ushul
fiqih, tafsir & hadits).
كلمة ( الأستاذ ) كلمة أعجمية ، دخيلة على
اللغة العربية ، ولم ترد في الشعر الذي يحتج به .
ومعناها : الـمـاهر بالشيء العظيم . وذكروا أنه لا يستحق أن
يلقب بها إلا من جمع ثمانية عشر علما ، أو اثني عشر علما ، منها : ( النحو والصرف
والبيان والبديع والمعاني والآداب والمنطق والكلام والهيئة وأصول الفقه والتفسير
والحديث ) .
في اللامع
العزيزي شرح ديوان المتنبي لأبي العلاء المعرّي 1 / 27 ،
Dari
pemaparan di atas, bisa ditarik benang merahnya. Bahwa kata ustaz dalam
literatur bahas Indonesia tidak sama dengan literatur bahasa Arab. Pengertian kata
ustaz dalam bahasa Indonesia terlalu sempit juga terlalu umum. Hal ini bisa
dilihat dari makna ke satu dan makna ke dua dalam KBBI. Sedangkan dalam bahasa
Arab, kata ustaz hanya boleh dijadikan sebagai kata panggilan atau kata sapaan
jika orang yang ingin disapa sudah memenuhi kareteria tersebut :
1. Memiliki Karya Tulis Ilmiah
2. Mampu Mengamalkan Ilmunya
3. Pendidikanya Harus Sampai Jenjang Universitas
4. Memiliki Keahlian Dari 18 Atau 12 Ilmu Dalam Satu Bidang
Studi
Sedangkan
dalam KBBI, kata ustaz harus memenuhi beberapa kareteria tersebut :
1. Guru Agama
2. Guru Besar
3. Atau Siapapun Berhak Dipanggil Ustaz
Sangat jelas perbedaan kata ustaz jika ditinjau dari
sudut pandang dua bahasa ini. Dalam pengertian bahasa Arab, kata ustaz tidak
harus dari kalangan guru agama. guru umumpun layak mendapatkan gelar “Ustaz”. Asalakan
memiliki karya, mampu mengamalkan ilmunya, dan sempat mengenayam pendidikan di
jenjang Universitas/sekolah tinggi. Sedangkang dalam pengertian KBBI, yang
berhak digelarkan ustaz itu hanya guru besar yang berbasis agama. apalagi jika
merujuk ke makna yang nomer dua. Sangatlah keluar dalam pengertian ustaz
menurut pandangan bahasa Arab. Lantas bagaimana? Jika ada Prof. Dr. yang ahli
dibidang MTK? Apa dia tidak layak dikatakan ustaz? Jika tidak, bagaimana kalau
ada Mahasiswanya ingin memanggil dia dengan bahasa arabnya dosen? Apakah dengan
kata ustaz? Atau memakai kata mu’allim?
Sebenarnya, jika dosen dalam bidang MTK ingin
dipanggil ustaz, sah-sah saja. Karena melihat kembali pengertian ustaz dalam
KBBI. Kendati, yang dimaksud kata ustaz yang sudah diserap ke dalam bahasa
indonesia. Maka, panggilan itu dibenarkan. Berbeda jika tinjaun sisi literatur
bahasa Arab.
Tolong di teliti lagi tulisannya mas..... Karna ada yg typo tu ��
ReplyDeleteakan segera diperbaiki..... terima kasih atas masukanya. jika penulis boleh nyambung lidah mungkin lebih baik komentator ini menulis di kolom komentar kalimat mana dan kata mna yang typo.
ReplyDelete