Monday, 21 November 2016

Islam Liberal

Faham Liar Jild I


          Perbincangan yang sempat menarik perhatian masyarakat baik dikalangan elit maupun menengah kebawah, baik dikalangan intlektual hingga kaum awam, dan sampai-sampai menjadi buah bibir dijantung umat yang beragama. Kehadiran faham liberalis dimuka dunia. Membuat semua faham yang sudah ada  menjadi tergeser 180 derajat dari tempat asalnya.  Namun, liberalisme ini sempat juga merambah dan membuat suatu oknum tertarik akan kehadiranya. Kendati, liberasime merupakan faham liar. Maka, manusia sudah sepantasnya ingin merasakan kebebasan, terutama kebebasan berfikir untuk menumbuh kembangkan daya guna nalar kritik ilmiahnya.
Islam liberal adalah islam yang menjungjung tinggi nilai-nilai akal. Dengan bahasa lain, akal sebagai prioritas untuk menggapai rasionalitas. Faham yang sama dengan ini adalah faham sekuler dan pluralisme beragama. Dimana, orang-orang yang mengikut faham ini beragumen dengan “semua Tuhan diantar beda agama pada hakikatnya satu Tuhan. Hanya saja, wujud persembahanya yang memiliki perbedaan. Dan ini faktor kultur dan budaya.”
Faham liberalisme merupakan faham liar di dalam menganalisis sebuah kajian ilmiah. Yang pola pikirnya berpatokan potensi akal lebih utama ditimbang sumber wahyu (Kallam Allah). Karena, akal sebagai sumber utama untuk dijadikan sebuah argumen. Maka, tidak jarang ditemui bahwa hasil analisis kaum faham ini, bertentang dengan ajran sya’ra. Sperti mana yang dikemukakan oleh cak Nur dalam salah satu bukunya lintas Agama, “Bahwa nikah beda agama (baik laki maupun perempuanya yang keristen) itu diperbolehkan. Bahkan sangat dianjurkan. Bisa dilihat lagi dalam bukunya Prof. Dr. Ali Mustofa Ya’qub dengan judul “Nikah Beda Agama”. Dengan alasan “Bahwa seabab dilarangnya nikah beda agama hanya karena situasi pada zaman nabi itu tidak sama dengan zaman kita hadapi saat ini”. Demikian kurang lebihnya pendapat beliau.
Hemat penulis atas apa yang dipaparkan oleh Cak Nur adalah “Ada kalanya benar, dan ada kalanya salah. Kenapa demikian? Karena, jika ditinjau dari berubahnya hukum tergantung dengan situasi dan kondisi, memang memungkin untuk diperbolehkanya menikahi kaum kafir wanita. Untuk masalah kondisi disini bisa merujuk langsung di dalam bukunya yang berjudul “lintas Agama”. Kaidah ini dikemukakan dalam kitab al-Asbah wan nadhoir,  yang berbunyi الحكم يدور مع العلة وجودا كانت أو عدما . di sisi yang lain bertentangan dengan syara. Di mana al-quran hanya memperbolehkan kaum muslim laki-laki menikahi kaum kafir perempuan yang ahli kitab. Di sini teramat jelas bahwa beliau sangat jelas mengatakan di dalam bukunya itu “Diperbolehkanya menikahi orang kafir baik itu laki-laki maupun perempuan”. Bahkan dalam bukunya Prof. Dr. Ali Mustofa Ya’qub, Cak Nur dinilai sebagai orang yang menganjurkan hal ini, dan dinilai sebagai orang yang berani dalam berijtihad buta dengan dalil perbedaan kondisis. Bisa diabaca secara lengkap bukunya Prof. Dr. Ali Mustofa Ya’qub dengan judul Nikah Beda Agama.
Islam liberal umpama bunga mawar, dilihat dan dicium wangi. Namun ketika dipegang berduri. Begitu juga dalam faham liberalis ini. Ketika dilihat seakan menarik untuk diikuti dan difahami. Namun, ketika diselami lebih dalam. Ditemukanya sebuah faham liar yang mendahulukan akal tampa ada batas naqli.


No comments:

Post a Comment

Dalam Cinta, Air Mataku Tak Akan Pernah Berhenti

في الحب دموعي لا تنتهي بالدمع كتبتُ هذه القصيدةَ بالقلق أصابني كل حين في الحياة فكرتُ ما أخطائي إليكِ لمرَة حتى أشعر أن أحبك بشدة المرة...