Membumikan Islam Di Jati Diri Muslim
Ditengah banyaknya faham-faham
radikalisme dan liberalisme, ummat muslim kini menghadapi tantangan yang sangat
kompleks. Soal khilafah (kepemimpinan), HAM (hak asasi manusia), kesataraan
gender, hubuungan muslim/non muslim, ilmu dan teknologi, keadilan, pengembangan,
dan pembangunan adalah isu yang sangat menonjol dan membuming dikalangan
masyarakat muslim. Sedangakan, respons yang kerap muncul adalah sikap yang
defensif-apolegetik dan tindakan yang kontra-produktif. Sebagian dari mereka
memang telah melakukan penggalian hukum islam (ijtihad). Namun, masih sebatas
pembacaan lama yang berulang-ulang. Dan kurang berani melakukan ijtihad baru.
Idealitas islam seakan terbenam oleh
performa sebagian ummat muslim yang serba canggung. Banyak agenda-agenda yang
disebut-sebut dalam sebuah forum atau kajian ilmiah sebagai reformasi pemahaman
ajaran islam. Padahal hanya dekorasi khazanah peradaban islam lama. Maka, mendesak
untuk diagendakan reformasi pemahaman hukum islam yang sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan moderen yang pada gilirannya bakal berdampak
vatal pada sistem pendidikan islam, sistem ketatanegaraan, hidup berbangsa dan
bernegara serta sistem sosial dan budaya pada umumnya.
Dibandingkan akidah dan akhlaq, hukum
islam dan fiqih jauh lebih intens dalam bergumul dengan dinamika kehidupan
kontemporer. Karean, fiqih berintraksi langsung dengan perkembangan zaman dan
realitas keseharian ummat muslim khususnya. Berhadapan dengan dinamika
kehidupan kontemporer ini, khazanah akan keilmuan fiqih lama tidak mampu lagi
menjawabnya. Maka, upaya reformasi terhadap pemahaman ajaran islam, seharusnya
tidak ditujukan kepada hukum islam dan fiqih khususnya, melainkan langsung pada
filsafat hukum islam yang sering dikenal dengan sebutan “ushul al-fiqhi” yang
merupakan produsen dari pada hukum-hukum islam itu sendiri.
Disinilah, peran seorang muslim yang
ingn membumikan ke islamannya. Mengetahui akan akar dari pada cabang
hukum-hukum fiqhi. Sebab, bagaimanapun kita mengetahui Dan pandai akan fan ilmu
yang ada di dalam hukum-hukum fiqhi. Jika, tidak mengetahui akarnya apalah daya
keinginan memeluk gunung. Namun, tangan tak sampai.
Sesuai, selaras, dan serasi yang
pernah dikemukakan oleh Prof. Dr. JasserAuda Ph. D. “مقاصد
الشريعة” merupakan prinsip dasar islam dan metodologi fundamental dalam
merealisasikan reformasi hukum islam kontemporer” krena, kalau kita mengingat
efektifitas sistem itu diukur berdasarkan tingkat pencapaian tujuan. Maka
justru itu, efektifitas sistem hukum islam dinilai dari sudut pandang pencapaian
akan “Maqasid Syariah-nya”. Dengan kata lain, sejauh mana tingkat problem
solvi-nya terhadap permasalahan tertentu. Akan lebih efektif, lebih berdaya
guna, dan lebih membawa manfaat yang besar pengaruhnya terhadap kaum muslim
moderen. Yang tentunya lebih gampang untuk membumi-lantahkan keislamannya dalam
diri per-masing-masing orang.
Mudah kog, kalau kita mempunyai
keinginan akan mendalami jati diri kita dalam menyelami lautan ilmu Allah. Yang
pada intinya kita akan mengetahui siapa kita? Dan sejatinya muslim menurut
metodologi hukum islam.
No comments:
Post a Comment