Tuesday 11 October 2016

Membumikan Islam

Membumikan Islam Di Jati Diri Muslim
            Ditengah banyaknya faham-faham radikalisme dan liberalisme, ummat muslim kini menghadapi tantangan yang sangat kompleks. Soal khilafah (kepemimpinan), HAM (hak asasi manusia), kesataraan gender, hubuungan muslim/non muslim, ilmu dan teknologi, keadilan, pengembangan, dan pembangunan adalah isu yang sangat menonjol dan membuming dikalangan masyarakat muslim. Sedangakan, respons yang kerap muncul adalah sikap yang defensif-apolegetik dan tindakan yang kontra-produktif. Sebagian dari mereka memang telah melakukan penggalian hukum islam (ijtihad). Namun, masih sebatas pembacaan lama yang berulang-ulang. Dan kurang berani melakukan ijtihad baru.
            Idealitas islam seakan terbenam oleh performa sebagian ummat muslim yang serba canggung. Banyak agenda-agenda yang disebut-sebut dalam sebuah forum atau kajian ilmiah sebagai reformasi pemahaman ajaran islam. Padahal hanya dekorasi khazanah peradaban islam lama. Maka, mendesak untuk diagendakan reformasi pemahaman hukum islam yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan moderen yang pada gilirannya bakal berdampak vatal pada sistem pendidikan islam, sistem ketatanegaraan, hidup berbangsa dan bernegara serta sistem sosial dan budaya pada umumnya.
            Dibandingkan akidah dan akhlaq, hukum islam dan fiqih jauh lebih intens dalam bergumul dengan dinamika kehidupan kontemporer. Karean, fiqih berintraksi langsung dengan perkembangan zaman dan realitas keseharian ummat muslim khususnya. Berhadapan dengan dinamika kehidupan kontemporer ini, khazanah akan keilmuan fiqih lama tidak mampu lagi menjawabnya. Maka, upaya reformasi terhadap pemahaman ajaran islam, seharusnya tidak ditujukan kepada hukum islam dan fiqih khususnya, melainkan langsung pada filsafat hukum islam yang sering dikenal dengan sebutan “ushul al-fiqhi” yang merupakan produsen dari pada hukum-hukum islam itu sendiri.
            Disinilah, peran seorang muslim yang ingn membumikan ke islamannya. Mengetahui akan akar dari pada cabang hukum-hukum fiqhi. Sebab, bagaimanapun kita mengetahui Dan pandai akan fan ilmu yang ada di dalam hukum-hukum fiqhi. Jika, tidak mengetahui akarnya apalah daya keinginan memeluk gunung. Namun, tangan tak sampai.
            Sesuai, selaras, dan serasi yang pernah dikemukakan oleh Prof. Dr. JasserAuda Ph. D. “مقاصد الشريعة” merupakan prinsip dasar islam dan metodologi fundamental dalam merealisasikan reformasi hukum islam kontemporer” krena, kalau kita mengingat efektifitas sistem itu diukur berdasarkan tingkat pencapaian tujuan. Maka justru itu, efektifitas sistem hukum islam dinilai dari sudut pandang pencapaian akan “Maqasid Syariah-nya”. Dengan kata lain, sejauh mana tingkat problem solvi-nya terhadap permasalahan tertentu. Akan lebih efektif, lebih berdaya guna, dan lebih membawa manfaat yang besar pengaruhnya terhadap kaum muslim moderen. Yang tentunya lebih gampang untuk membumi-lantahkan keislamannya dalam diri per-masing-masing orang.
            Mudah kog, kalau kita mempunyai keinginan akan mendalami jati diri kita dalam menyelami lautan ilmu Allah. Yang pada intinya kita akan mengetahui siapa kita? Dan sejatinya muslim menurut metodologi hukum islam.

            

No comments:

Post a Comment

Dalam Cinta, Air Mataku Tak Akan Pernah Berhenti

في الحب دموعي لا تنتهي بالدمع كتبتُ هذه القصيدةَ بالقلق أصابني كل حين في الحياة فكرتُ ما أخطائي إليكِ لمرَة حتى أشعر أن أحبك بشدة المرة...