Upaya Menghidupkan Islam
Di Jati Diri Seorang Muslim
Di Jati Diri Seorang Muslim
Ditengah
gemuruhnya faham radikalisme, banyak sekali faham-faham liar yang hampir
sepenuhnya menggerogoti jati diri keyakinan umat yang beragama. Lebih-lebih di
dunia islam. Oleh sebab itu, umat muslim dituntut untuk menoleh kembali arti
sebuah hakikat syari’ah dalam ajaran islam. Dengan syari’ah, kaum muslim akan
mengetahui jalan untuk kembali kepada Allah. Kendati, faham-faham liar sudah
mulai menjalar ketubuh muslim. Alangkah indahnya, jika seorang muslim mengkaji
ulang makna syari’ah dalam ajaran agama islam itu sendiri.
Berbicara seputar syari’ah sangatlah
banyak buku-buku rujukan mengenai hal ini. Akan tetapi, penulis hanya ingin
menuangkan pemahaman penulis akan makna syari’ah atas hasil baca penulis dari buku-buku
islam.
Dalam kitab tafsir al-qurtuby, imam
al-Qurtuby memberikan pemahaman arti syariah hasil kutip beliau dari firman
Allah yang berbunyi :
ولكل جعلنا منكم
شرعة ومنهاجا
“Untuk tiap-tiap umat
diantara kamu, kami berikan syir’ah dan minhaj”. (Q.S. al-Maidah ayat 48)
Dalam
ayat ini, imam al-qurtuby berpendapat :
وَالشِّرْعَةُ
وَالشَّرِيعَةُ الطَّرِيقَةُ الظَّاهِرَةُ الَّتِي يُتَوَصَّلُ بِهَا إِلَى
النَّجَاةِ ، وَالشَّرِيعَةُ فِي اللُّغَةِ : الطَّرِيقُ الَّذِي يُتَوَصَّلُ
مِنْهُ إِلَى الْمَاءِ ، وَالشَّرِيعَةُ مَا شَرَعَ اللَّهُ لِعِبَادِهِ مِنَ
الدِّينِ ; وَقَدْ شَرَعَ لَهُمْ يَشْرَعُ شَرْعًا.
“Bahwa as-Syir’ah dan as-Syari’ah adalah jalan terang yang denganya bisa sampai pada keselamatan. As-Syari’ah dari segi bahasa memiliki arti jalan yang denganya bisa sampai ke air. Sedangkan dalam pengertian istilah, syari’ah adalah agama yang Allah jalankan untuk hambanya.” Dalam tafsir Al-Qurtuby (6/153)
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاء الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"Kemudian Kami jadikan engkau
(Muhammad) mengikuti syariat agama.Maka ikutilah ia dan jangan mengikuti
keinginan orang-orang yang tidak mengetahui". (QS al-Jatsiyah ayat 18).
- Kitab
Tafsir Al-qurtuby (16/153) :
الشَّرِيعَةُ
فِي اللُّغَةِ : الْمَذْهَبُ وَالْمِلَّةُ . وَيُقَالُ لِمَشْرَعَةِ الْمَاءِ -
وَهِيَ مَوْرِدُ الشَّارِبَةِ - : شَرِيعَةُ . وَمِنْهُ الشَّارِعُ لِأَنَّهُ
طَرِيقٌ إِلَى الْمَقْصِدِ . فَالشَّرِيعَةُ : مَا شَرَعَ اللَّهُ لِعِبَادِهِ
مِنَ الدِّينِ ، وَالْجَمْعُ : الشَّرَائِعُ . وَالشَّرَائِعُ فِي الدِّينِ :
الْمَذَاهِبُ الَّتِي شَرَعَهَا اللَّهُ لِخَلْقِهِ .
"As syari'ah dalam segi bahasa artinya adalah madzhab
dan aliran, dikatakan bagi tempat aliran air adalah syari'ah. Disebut juga
as-syari' karena merupakan jalan menuju tempat tujuan. Maka as-syari'ah adalah
agama yang Allah jalankan untuk hamba-NYa dan as-syari'ah dalam agama adalah
madzhab yang Allah jalankan untuk makhluk-Nya."
Di dalam ayat yang ke
dua, Imam al-Qurtuby dalam tafsirnya menjelaskan secara detail makna syariat
menurut hasil pisau analisisnya dari hasil kutip kata “Syari’at” yang lebih
jelas dari pada ayat yang pertama. Menurut pandanganya, syari’at adalah agama yang Allah
jalankan untuk hamba-Nya. Sedangkan
madzhab yang sering umat muslim ucapkan dalam pandangan beliau sebagai “Sya’ri”
atau madzhab yang Allah jalankan untuk makhluk-Nya.
Sehingga, upaya ingin terealisasinya syari’ah harus
mengetahui terlebih dahulu peran dan tujuan syari’ah yang dibuat oleh Allah. Karena,
jika meminjam bahasanya Imam al-Qurtuby, Syari’ah tidak akan lepas dengan yang
namanya Sya’ri atau pembuat undang-undang dasar islam (Allah). Di mana Allah
yang membuat undang-undang dasar agama islam ini. Tentunya tidak akan lekang
dengan adanya tujuan. Kendati, Allah tidak serta-merta mewujudkan syari’ah ini.
Maka, sudah barang pasti terwujudnya syari’ah memiliki tujuan dasar dalam merealisasikanya.
Tujuan dasar
terbentuknya syari’ah itu sering disebut dengan istilah Maqosidu Al-Syar’i,
atau tujuan-tujuan syari’at itu dibuat oleh Allah. Dalam hal ini, penulis
mengutip dari buku “Membumikan Islam”. Dalam buku ini Prof. Dr. JasserAuda Ph.
D mengatakan :
“Maqosidu Al-Syar’i merupakan
prinsip dasar islam dan metodologi fundamental dalam merealisasikan reformasi
hukum islam kontemporer”
Jadi, istilah Maqosidu
Al-Syar’i bisa
difahami sebagai mana yang telah dikemukakan oleh Prof. Dr. JasserAuda Ph. D, antara
syari’at dengan islam tidak akan bisa dipisahkan. Sebagaimana pecahan logam yang
satu sama lain saling menguntungkan. Bagimana mungkin seseorang ingin beragama
islam sedangkan syari’at atau ajaran
yang didalamnya dilupakan? Bukankah hal ini dikatakan faham agnostik? Faham yang
hanya yakin ada tuhan namun tidak pernah sholat, zakat, dan lain sebagainya.
Karena
syari’at sebagai jalan/pelantara menuju Allah, maka untuk membumikan syari’at
dalam jati diri seorang muslim harus tahu terlebih dahulu maksud dan tujuan
syariat itu dibuat. Karena tak jarang dijumpai, kaum muslim menyalah fahami
makna syariat dan tujuan syari’at yang dibuat oleh Allah.
Bagimana caranya untuk memahami
tujuan syari’at itu dibuat? Bisa kunjungi link berikut ini http://muhammadaly234.blogspot.co.id/2016/10/membumikan-islam-di-jati-diri-muslim.html#
Di dalam link ini,
penulis menjelaskan tujuan atau hakikat keberadaan syari’at secara detali.
No comments:
Post a Comment